Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Kejaksaan

Kejaksaan Agung Amankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif Atas Nama Tersangka MJW

99
×

Kejaksaan Agung Amankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif Atas Nama Tersangka MJW

Sebarkan artikel ini
Tim Satgas SIRI Kejagung saat aman kan DPO berinisial MJW

Jawa Tengah –  Bertempat di Jalan Kolonel Sutarto No. 132, Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Kendal berhasil mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sabtu 1 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung , DR Ketut Sumedana dalam press rilisnya mengatakan  tersangka yang diamankan adalah seorang wanita inisial MJW pekerjaan Karyawan BUMN.

” Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Nomor: PRINT-01A/M.3.27/Fd.1/09/2021 tanggal 6 September 2021 yang menyatakan bahwa Tersangka MJW melakukan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada PD BKK Kota Kendal Tahun Anggaran 2013 s/d 2014,” Ujar Ketut.

Dikatakannya lagi, Saat diamankan, Tersangka MJW sedang berada di RSUD dr. Moewardi Solo dan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kendal.

” Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tutup Ketut Sumedana. ( tnn / B.D )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *