Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 pada Selasa 28 Mei 2024.
Adapun saksi yang diperiksa pihak jampidsus adalah berinisal TY selaku Kasubdit TPB DJBC Pusat Tahun 2017. Kemudian HDA selaku Pemeriksa pada DJBC Pusat Tahun 2017, selanjutnya HH selaku Direktur PT Kedaung Propertindo.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, DR Ketut Sumendana dalam siaran pers nya mengatakan bahwa ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
( tnn)