Jakarta – Berkaitan dengan perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tentang kasus asusila oleh Ketua KPU RI , Hasyim Asy’ari terhadap saya, Cindra Aditi, anggota PPLN Den Haag 2024, bersama ini saya ingin menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Saya ingin menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada DKPP yang telah menangani dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi; kepada LKBH FHUI sebagai kuasa hukum dan pendamping yang sangat membantu saya di seluruh proses persidangan; kepada rekan-rekan media massa yang telah membantu mengawal kasus ini sejak awal; kepada para pihak terkait, di antaranya Komnas HAM, Komnas Perempuan, Yayasan Kalyanamitra, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Yayasan Pulih, Asosiasi LBH APIK Indonesia, Perludem, dan para anggota Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) yang tak lelah menyuarakan hak – hak perempuan; serta berbagai pihak yang telah memberikan dukungan terkait kasus ini.
2. Bagi saya, proses hingga pengaduan kasus ini bisa saya ajukan bukanlah hal yang mudah. Butuh waktu dan kejernihan pikiran hingga saya sampai pada keyakinan bahwa saya adalah korban. Butuh kekuatan hati dan kesabaran untuk menengok kembali dan mengaitkan berbagai hal yang saya alami dan menyusunnya sebagai kepingan yang utuh. Pada akhirnya, butuh keberanian untuk menyampaikan pengaduan ke DKPP sebagai lembaga yang bertugas menjaga marwah penyelenggara Pemilu. Saya akan menyesal jika saya tidak mengambil langkah apa pun dan terus teringat akan rasa tidak berdaya yang saya alami. Namun, alhamdulillah, berkat dukungan dari berbagai pihak, saya dapat bertahan dan terus memperjuangkan keadilan.
3. Terkait dengan putusan DKPP tentang perkara ini, dengan ini saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DKPP sebagai lembaga negara yang berperan penting dalam menegakkan keadilan bagi seluruh warga negara di Indonesia, khususnya perempuan. Putusan Ini mencerminkan komitmen yang kuat dalam melindungi hak-hak korban dan menegakkan Integritas dalam proses kepemiluan. Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun pihak tersebut menduduki jabatan tinggi.
4. Saya berharap, apa yang saya lakukan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat sipil seperti saya yang menjadi korban, terlepas apa pun kasusnya, untuk berani bersuara dan menuntut haknya. Saya telah mendapat pendampingan yang luar biasa dari berbagai pihak yang juga ingin menegakkan keadilan di Indonesia. Percayalah bahwa kita tidak akan sendirian. Jika kita yakin dengan apa yang kita lakukan dalam memperjuangkan keadilan, niscaya akan banyak pihak yang mendukung kita. Saya ingin mengungkapkan bahwa apa yang saya lakukan didorong oleh keinginan sebagai warga negara yang baik, yang meskipun telah lama tinggal di luar negeri, tetap merasa bahwa Indonesia adalah rumah yang utama dan ingin melihat Indonesia berproses ke arah yang lebih baik.
5. Terakhir, saya merasakan pertolongan dari Tuhan yang begitu besar. Saya percaya bahwa tanpa pertolongan dari-Nya, tidak mungkin saya bisa melalui semua ini. Keyakinan bahwa Tuhan selalu bersama orang-orang yang mencari keadilan menjadi penguat di setiap tantangan yang saya hadapi.
Dengan Hormat,
Cindra Aditi, MA MSc
( tnn / pr / bd )